syalom


widget

welcome


widget

Selasa, 18 Maret 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2


       Exercise 21: Conditional Sentences

1.     Henry talks to his dog as if it Will Understand him.
2.      If they had left the house earlier, they would not be so late getting to the airport that  they could not check their baggage.
3.       If i finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her birthday.
4.      If i had seen the movie, I would tell you about it last night.
5.        Had bob not interfered in his sister’s marital problem, there Would be peace between  them.
6.        He would give you the money if he Had it.
7.         I wish they Would Stop making so much noise so that i could concentrate.
8.        She would call you immediatelly if she Needed help.
9.         Had they arrived at the sale early, they Would Have Found a better selection.
10.  We hope that you Enjoyed the party last night.
11.     If you have enough time , please Will Paint the chair before you leave.
12.     We could go for a drive if today Was Saturday.
13.      If she wins the prize, it will be because she Had Written very well.
14.      Mike wished that the editors Could Have Permited him to copy some of  their material.
15.     Joel wishes that he Could Have Spent his vocation on the Gulf Coast next year.
16.      I Will Accept if they invite me to the party.
17.      If your mother Buys that car for you, will you be happy?
18.      If he Had Decided earlier, he could have left on the afternoon flight.
19.      Had we known your address, we Could Have Written you a letter.
10.      If the roofer doesn’t come soon, the rain Will Leak inside.
21.       Because Rose did so poorly on the exam, she wishes that she Had Study  harder last  night.
22.       My dog always wakes me up if he Hears strange noises.
23.        If you  See Mary today, please ask her to  call me.
24.        If he Gets the raise, it will be because he does a good job.
25.       The teacher will not accept our work if we Turn it in late.
26.        Mrs. Wood always talks to her tenth-grade student as though they Were adults.
27.        If he had left already, he Could Have Called us.
28.        If they had known him, they Coul Have Talked to him.
29.       He would understand it if you Explained it to him more slowly.
30.        I could understand the french teacher if she Spoke more slowly.


  Exercise 26: Adjective and Adverb

1.     Rita plays the violin (Well)
2.     That is an (Intense) novel
3.     The sun is shining (Brightly)
4.     The girls speak (Fluent) French
5.     The boys speak Spanish (Fluently)
6.     The table has a (smooth) surface
7.     We must figure out income tax returns (Accurately)
8.     We don’t like to drink (Bitter) tea
9.     The plane will arrive (Soon)
10.  He had an accident because he was driving too (Fast)


Exercise 27: Linking (copulative) verb

1.     Your cold sound (Terrible)
2.     The pianist plays very (Well)
3.     The food in the restaurant  always taste (Good)
4.     The campers remained (Calm) despite the thunderstrom.
5.     They becam (Sick) after eating the contaminated food.
6.     Professor calandra looked (Quckly) at the student’s sketches.
7.     Paco was working (Diligently) on the project.
8.     Paul protcsted (Vehemently) about the new proposals.
9.     Our neighbors appeared (Relaxedly) after they vocation.
10. The music sounded too (Noisy) to be classical.


Exercise 28: Comparisons

1.     John and his friends left as soon as the professor has finished his lecture.
2.     His job is More Important than his friend’s.
3.     He plays the guitar as Well as Andres Segovia.
4.     A new house is much More Expensive than an older one.
5.     Last week was as Hot as this week.
6.     Martha is More Talented than her cousin.
7.     Bill’s descriptions are More Colorful than his wife’s.
8.     Nobody is  Happier than Maria Elena.
9.     The body felt Worse than the girls about losing the game.
10.  A greyhound runs Faster than a Chihuahua.


  Exercise 29: Comparisons

1.     The Empire State Building is taller Than the Statue of Liberty.
2.     Califonia is farther from New York Than Pennsylvania.
3.     His assignment is different From  mine.
4.     Louise reads more quickly Than his sisters.
5.     No animal is so big As King Kong.
6.     That repost is less impressive Than the goverment’s.
7.     Sams wear the same shirt As his teammates.
8.     Dave paint much more realistically Than his professor.
9.     The twins have less money at the end of the month Than they have at the beggining.
10. Her sports car is different From Nancy’s.


Exercise 30: Comparisons    

1.      Of the four dresses, i like the red one (Best).
2.       Phil is the (Happiest) person that we know.
3.       Pat’s car is (Faster) than Dan’s.
4.      This is the (Creamiest) ice cream i have had in a long time.
5.      This poster is (More Colorful) than the one in the hall.
6.      Does Fred feel (Better) today than he did yesterday?
7.     This is vegetable soup thaste very (Good).
8.     While trying to balance the basket on her head, woman walked (More awkwardly)        than her daugther.
9.     Jane is the (Least) athletic of all the women.
10.  My cat is the (Prettiest) of the two.
11.   This summary is (The Best) of the pair.
12.    Your heritage is different (From) mine.
13.    This painting is (Less Impressive) than the one in the other gallery.
14.     The colder the weather gets, (Sicker)i feel.
15.       No sooner had he received the latter (Than) he called Maria.
16.     A mink coat costs (Twice as much as)a sable coat.
17.     Jim has as (Few) opportunities to play tennis as I.
18.     That recipe calls for (Much) more sugar than mine does.
19.     The museum is the (Farthest) away of the three buildings.
20.    George Washington is (More Famous) than John Jay. 

Nama  : Frely Revalno Saukoly
NPM  :  22211967
Kelas  : 3EB09



Kamis, 17 Oktober 2013

Tugas ke-2 Sofskil: Cerpen

TEMPAT UNTUK MENCARI TEMAN BUKAN MENCARI BENCANA


Pada suatu hari di pagi hari yang cerah walaupun matahari masih belum sepenuhnya memancarkan sinarnya, sudah terlihat banyak orang beraktifitas di luar rumahku, ada yang berangkat kerja, pergi ke sekolah atau sekedar berolahraga. Banyak terlihat anak-anak mulai dari yang memakai seragam berwarna putih merah hingga yang berwarna putih abu-abu sedang lewat didepan rumahku, termasuk Maya seorang gadis yang bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama di depok yang tinggal tidak jauh dari rumah ku lewat di depan teras rumahku, sontak lalu aku menyapanya karena memang kami saling mengenal walaupun tidak terlalu  kenal dekat.
“Selamat pagi Maya, mau berangkat ke sekolah?” Tanyaku.
“Selamat pagi kak, iya aku mau berangkat ke sekolah.” Jawabnya.
“Oh.. iya, kalau begitu hati-hati ya.” Kataku.
“Iya kak. Jawabnya lagi.

Lalu gadis yang ceria itu pun berjalan menjauh hingga tak terlihat lagi olehku. Keesokan paginya sebelum aku berangkat ke kampus, aku bertemu lagi dengan Maya yang mau berangkat ke sekolah. Masih dengan wajah cerianya seperti kemarin pagi dan kami saling menyapa, namun dia yang  lebih dulu menyapa ku. Lalu setelah itu dia pun berangkat ke sekolahnya. Hampir tiap pagi kami bertemu atau berpapasan di jalan dan saling menegur satu sama lain, dan itu membuat aku sudah hafal benar wajah cerianya itu.

Namun pagi itu sebelum aku berangkat ke kampus, aku sepertinya belum melihat maya melintas depan rumahku seperti biasanya, tapi aku berpikir mungkin dia sudah lebih dulu berangkat ke sekolah. Keesokaan harinya di pagi hari seperti biasa aku di dalam rumah lagi bersiap-siap  berangkat ke kampus,  aku menoleh ke kiri kearah luar rumahku, aku melihat maya yang hendak berangkat ke sekolah  melintas di depan rumah ku tapi tidak sempat aku menyapanya karena jarak kami yang agak jauh. Namun aku melihat ada sesuatu yang berbeda dari maya, wajah dia yang biasanya ceria dan bersemangat seperti hilang di pagi itu, dia tampak murung dan jalannya agak sedikit menundukkan kepala. Hal itu menjadi sebuah pertanyaan di dalam diriku.

Setelah hari itu aku jarang sekali melihat gadis itu melintas di depan rumahku, dan hampir tiga minggu ini aku tidak pernah lagi melihatnya berangkat kesekolah ataupun berkeliaran di dekat rumahnya. Karena sedikit penasaran, aku pun bertanyanya pada tetangga sebelah rumah yang lumayan dekat dengan keluarga gadis itu yang kebetulan lewat di depan rumahku.
“Permisi bu, kira-kira maya kenapa ya? Kok tiba-tiba jarang kelihatan lagi belakangan ini”. Tanyaku.
“Oh itu mas, lagi ada sedikit masalah aja”. Jawab ibu itu. Lalu ibu itu pun pergi.

Karena masih penasaran, hari-hari berikutnya aku mulai mencari tahu dan mengorek-ngorek informasi dari para tetangga dan dari teman-teman sepermainannya di komplek rumah  yang biasa sering bersama-sama dengan dia. Dan aku pun mendapatkan jawaban dari pertanyaanku selama ini dari seorang gadis yang merupakan teman bermain maya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya dan gadis ini pun ternyata satu sekolah dengan maya. Ternyata maya telah menjadi korban pemerkosaan dari seorang pemuda yang adalah pacarnya yang dikenalnya sebulan lalu dari situs jejaring sosial facebook. Pemuda itu lebih dulu menyiksa maya hingga tidak bisa melawan lagi lalu memperkosanya di sebuah kamar kost milik laki-laki itu. Kabarnya Maya mau berpacaran dengan pemuda itu karena dia mengaku telah bekerja di sebuah Bank, dan berjanji dapat menjamin kehidupan  maya beserta keluarganya dikemudian hari. Ternyata karena kejadian inilah yang membuat maya waktu itu terlihat murung dan seperti bukan dirinya yang biasa.


Memang situs jejaring sosial facebook sekarang sudah sangat popular di kalangan masyarakat karena kita bisa mendapat banyak teman baru dari berbagai belahan dunia. Bahkan sekarang facebook tidak hanya digemari oleh orang dewasa saja tetapi anak-anak SD pun sudah ada yang menggukakan situs pencarian teman ini. Tetapi kita juga jangan salah menggunakan facebook khususnya untuk para remaja putri karena banyak oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dari kemudahan mengakses situs jejaring social tersebut. Dan satu hal yang harus selalu kita ketahui bahwa situs jejaring social facebook adalah tempat untuk mencari teman bukan untuk mencari bencana. 

Rabu, 14 Agustus 2013

Lirik Lagu Cuma kamu

oleh: Guntur Simbolon

* Cuma Kamu Yang Bisa Terangi Redup Jiwaku
   Cuma Kamu Yang Mampu Menyalakannya,
   Cuma Kamu Yang Bisa Warnai Jatuh Cintaku
   Cuma Kamu Yang Mampu Menghidupkannya

   Seharusnya Arti Kata Bahagia
   Adalah Tertuliskan Namamu

Reff:
   Cuma Kamu, Ya Cuma Kamu
   Yang Bisa Buatku Gembira Dan Bahagia Selama-Lamanya
   Cuma Kamu, Ya Cuma Kamu
   Yang Bisa Buatku Merasa Bahwa Akulah
   Pria Paling Beruntung Sedunia
   Ya Cuma Kamu..

** Cuma Kamu Yang Bisa Buatku M’rasa Sempurna
     Cuma Kamu Yang Mampu Menghidupkannya
     Cuma Kamu Yang Bisa Warnai Hari-Hari Ku
     Cuma Kamu Yang Mampu Melukisnya

Jumat, 03 Mei 2013

Review 4: Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia

Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana
Ekonomi di Indonesia

Oleh:

Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta


JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 17 JULI 2010: 430 – 455


Aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah dalam rangka Pembaruan Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia

Pendekatan sistem sebagai bagian dari teori manajemen, ketika dikonstruksikan ke dalam suatu pencapaian ide atau tujuan dirasakan sangat relevan dalam upaya menerangkan proses konsepsi ilmu secara menyeluruh. Pendekatan sistem sebagai suatu bentuk telaah manajerial secara umum juga dapat dimanfaatkan untuk menerangkan permasalahan hukum, baik ditingkat teori maupun dalam implementasinya. Dalam kerangka teori pendekatan sistem, secara mudah dapat dicerna melalui teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yaitu bahwa hokum adalah sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), yaitu penggunaan hokum secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.
 Selanjutnya Lawrence M. Friedman menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) elemen, pertama, stuktur hukum (legal stucture), kedua, substansi hokum (legal substantiance) dan ketiga, budaya hukum (legal culture). Ketiga elemen legal system tersebut merupakan jalinan keterpaduan yang saling mengisi dan melengkapi. Dalam ilustrasi Friedman dijelaskan, “another way to visualize the three elements of law is to imagine legal ’stucture’ as a kind of machine. Substance is what the machine manufactures or does. The “legal culture” is whatever or whoever decides to turn the machineon and off and determines how it will be used”.
Kerangka pemikiran Friedman di atas dari perspektif sistem cukup relevan untuk mencermati timbulnya fenomena tindak pidana ekonomi dalam kegiatan perekonomian. Apabila dicoba untuk mengamati hubungan antara hukum dengan ekonomi, maka sepintas lalu kelihatannya di antara keduanya tidak ada hubungan. Ekonomi sebagai suatu tindakan untuk melakukan adaptasi terhadap lingkungan fisik lebih bisa dimasukkan ke dalam kategori das Sein. Hukum sebagai suatu system norma-norma yang dibuat untuk mendisiplinkan tingkah laku manusia termasuk ke dalam kategori das Sollen. Dengan cara pengelompokkan seperti itu, memang pengkajian mengenai hukum tidak akan bertemu dengan ekonomi, sebab pengkajian itu berkisar pada masalah penegasan mengenai makna logis yang setepatnya dari sistem hukum, sehingga hukum dapat dilihat sebagai sistem yang terpadu secara logis, bebas dari adanya kontradiksi-kontradiksi di dalam tubuh sistem itu.
Apabila hukum dilihat dari keberlakuannya secara empirik, maka di antara keduanya dapat dilihat adanya hubungan.33 Pertautan antara hukum dan ekonomi itu tampil, oleh karena apabila ditelaah keberlakuan empirik hukum, harus dapat dilihat perilaku manusia itu sebagaian didasari oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi.34 Perbuatan seseorang yang tampak sebagai suatu kelakuan hukum, oleh karena kelakuan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang diharuskan untuk itu, belumlah tentu apabila ia di dorong oleh motif untuk mentaati hukum.
Fakta timbulnya tindak pidana ekonomi merupakan kontribusi dari kondisi struktur, kultur, dan substansi yang kurang sehat menjadi tidak terbantahkan. Sebagai ilustrasi, maraknya penggunaan piranti bajakan di lingkungan adalah karena masyarakat begitu permisif dengan produk bajakan tersebut. Sebagian masyarakat mungkin mengetahui bahwa hak intelektual atas produk-produk asli dilindungi oleh undang-undang, namun karena kultur masyarakat kita yang enggan berperkara, maka mereka acuh melihat disekitarnya beredar piranti bajakan. Di samping itu kondisi struktur hukum yang tidak sehat seperti masih tingginya ego sektoral antar aparat penegak hukum, koordinasi yang lemah, sumber daya manusia yang kurang profesional serta dukungan logistik yang tidak memadai juga turut berkontribusi bagi timbulnya tindak pidana ekonomi. Situasi seperti itu kadang diperkeruh dengan kualitas substansi undang-undang yang tidak dapat diterapkan (notapplicable) akibat adanya transplantasi hukum (legal transplantation).
Untuk mewujudkan harapan bahwa kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi dapat menciptakan iklim yang akomodatif bagi kegiatan usaha, maka hukum seyogiyanya ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur, yang dinamakan fungsi integrasi. Oleh karena itu, meneruskan pemahaman kita mengenai sistem hokum sebagaimana diuraikan di muka, akan diamati proses saling pertukaran di antara sistem-sistem dalam bentuk hubungan masukan dan keluaran dengan hukum sebagai titik pusatnya.
Pada waktu terjadi tindak pidana ekonomi, maka hukum pidana ekonomi memberikan tanda bahwa diperlukan suatu tindakan agar pelanggaran itu diselesaikan. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu tanpa penyelesaian akan menghambat terciptanya suatu kerjasama yang produktif dalam masyarakat. Pada saat itulah dibutuhkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan kekuatankekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat diciptakan atau dipulihkan suatu proses kerjasama yang produktif. Pada saat hukum mulai bekerja, maka pada saat itu pula mulai dilihat betapa bekerjanya hukum itu sebagai mekanisme pengintegrasi melibatkan pula ketiga proses yang lain, berupa pemberian masukan-masukan yang nantinya diubah menjadi keluaran-keluaran. Masukan-masukan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, masukan di bidang ekonomi. Fungsi adaptif atau proses ekonomi memberikan bahan informasi kepada hukum mengenai bagaimana penyelesaian sengketa itu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerjasama yang produktif. Untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut, hukum membutuhkan keterangan mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinannya pada waktu yang akan datang apabila sesuatu keputusan dijatuhkan. Pertukaran antara proses integrasi dan adaptasi atau antara proses hukum dan ekonomi ini menghasilkan keluaran yang berupa pengorganisasian atau penstrukturan masyarakat. Melalui keputusan-keputusan hukum itu ditegaskan apa yang merupakan hak-hak, kewajibankewajiban, pertanggung jawaban, dan lain-lain. Keluaran yang berupa pengaruh yang datang dari pengorganisasian kembali oleh keputusan hukum ini tampak dalam keputusan-keputusan yang benar-benar menimbulkan perubahan dalam struktur atau organisasi bidang ekonomi tersebut. Contoh mengenai hal ini adalah Keputusan Hoge Raad mengenai perluasan penafsiran terhadap Pasal 1401 Bugerlijk Wetboek, yaitu mengenai perbuatan melawan hukum pada tanggal 31 Januari 1919.
Kedua, masukan bidang politik. Proses politik ini menggarap masalah penentuan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat dan negara serta bagaimana mengorganisasi dan memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk mencapainya. Hukum, dalam hal ini pengadilan, menerima masukan dari sektor politik ini dalam bentuk petunjuk tentang apa dan bagaimana menjalankan fungsinya. Petunjuk-petunjuk tersebut secara konkret dan eksplisit tercantum dalam hokum positif dan menjadi pegangan pengadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya. Akan ganti bagi masukan tersebut, pengadilan memutuskan untukmemberikan legitimasinya (atau tidak) kepada peraturan-peraturan hukum, yang di Indonesia dikenal sebagai masalah hak menguji undang-undang.
Ketiga, masukan bidang budaya. Pertukaran yang terjadi di sini bisa dikatakan sebagai yang terjadi antara proses sosialisasi dengan hukum. Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi hanya dapat menjalankan pekerjaannya tersebut dengan seksama apabila dari pihak rakyat memang ada kesediaan untuk menggunakan jasa pengadilan. Keadaan tersebut bisa diciptakan melalui masukan yang datang dari proses sosialisasi tersebut di atas. Proses ini akan bekerja dengan cara mendorong rakyat untuk menerima pengadilan sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai pertukaran bagi masukan yang datang dari bidang budaya tersebut, maka keluaran yang datang dari pengadilan berupa keadilan.
Untuk memudahkan perumusan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi dapat dikemukakan bagan sebagai berikut :




Penutup
Tindak pidana ekonomi sebagai suatu bentuk terminologi hukum secara faktual mengalami perubahan pemaknaan dari waktu kewaktu. Secara substantif tindak pidana ekonomi berawal dari pelanggaran terhadap etika bisnis, selanjutnya berkembang menjadi pelanggaran hukum pidana ekonomi ketika substansi pelanggaran tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ekonomi yang tersebar.
Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan publik untuk menanggulangi masalah kejahatan perekonomian, masih menitik beratkan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum oleh SPP. Aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Pembaruan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi membutuhkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang meliputi kekuatan ekonomi, politik dan kebudayaan, sehingga dapat menciptakan suatu proses kerjasama yang produktif. Kekuatan-kekuatan dalam masyarakat tersebut selanjutnya diperinci dalam beberapa aspek socio-legal seperti Kebijakan sosial (yang dirumuskan dalam RPJM dan RPJP), Kebijakan social walfare/prosperity, Kebijakan social defence/security, Kebijakan hukum, Kebijakan hukum pidana ekonomi, dan Kebijakan hukum yang integral.
Dalam rangka menghadapi liberalisasi perdagangan dunia, maka diperlukan penataan hukum pidana ekonomi yang dapat merespon perkembangan internasional. Untuk itu diperlukan harmonisasi antara hukum pidana ekonomi dan hukum internasional dengan tetap memperhatikan kondisi nasional. Indonesia harus mampu menciptakan pembaruan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi yang akomodatif ke arah terciptanya masyarakat yang memiliki pemikiran era globalisasi perdagangan dunia.
Dalam rangka menciptakan suatu sistem hukum yang kondusif kondusif bagi kegiatan perekonomian, khususnya untuk merespon perkembangan politik dan perekonomian nasional serta internasional, perlu dibangkitkan budaya hukum yang responsif dengan memberikan kesempatan kepada berbagai lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan hukum.
Guna menciptakan hukum pidana ekonomi yang dapat mengakomodasi kepentingan hukum di satu sisi dan kepentingan perekonomian di sisi lain, maka dibutuhkan suatu kajian yang menyeluruh dan terintegrasi secara sistemik. Oleh karenanya diperlukan suatu rumusan hukum pidana ekonomi yang dapat diimplementasikan dalam suatu bentuk kebijakan. Pemenuhan terhadap cita-cita ini mensyaratkan adanya elaborasi yang terpadu secara lintas disiplin keilmuan, misalnya dari disiplin ilmu ekonomi, sosiologi, hukum, lingkungan dll. Adanya elaborasi dari berbagai disiplin ilmu, diharapkan akan mampu menghasilkan suatu rumusan hokum pidana ekonomi yang komprehensif dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.


Sumber:

Nama / NPM              : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun            : 2EB09 / 2013