1. Kode Perilaku Profesional
Di Indonesia seorang
akuntan, dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat.
Kode etik adalah aturan perilaku etika
akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan
dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga IAI, yang menyebutkan bahwa “Kode etik IAI
adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan, aturan etika akuntan, dan
interpretasi aturan etika akuntan.”
Pengetahuan mengenai kode etik akuntan ini,
didapat oleh seseorang akuntan dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam
perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan
perilaku yag diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Seorang akuntan
dibekali pengetahuan untuk senantiasa dapat menjaga kode etik profesi dalam
setiap tindakan sebagai seorang profesional. Kekuatan kode etik profesi pada
dasarnya terletak pada para pelakunya, yaitu terletak didalam hati nuraninya.
Jika para akuntan mempunyai integritas tinggi; jujur, independen, objektif dan
professional, dengan sendirinya mereka akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan.
2. Prinsip-Prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip
etika profesi dalam kode etik menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya;
- · IFAC (The International Federation of Accountants)
seorang
akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikapseperti:
1. Integritas
seorang akuntan harus
memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2. Objektivitas
seorang akuntan
melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang
melakukan penilaian secara independen.
3. Kompetensi profesional
dan Kesungguhan,
seorang akuntan harus
berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan
kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian,
seorang akuntan harus
selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
5. Perilaku Profesional,
seorang akuntan harus
taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
- · AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Seorang
akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikap seperti:
1. Tanggung Jawab
seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
2. Kepentingan Umum
seorang akuntan harus
menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
selalu mempertahankan
dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas dan
Independensi
seorang akuntan harus
mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due Care
seorang akuntan harus
mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus
untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat dan Cakupan
Layanan
seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- · IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Seorang
akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikap seperti:
1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam
senua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota bekewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Dimana Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan professional.
4. Objektivtias
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip objectivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klin atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional
yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, IFAC, badan pengatur dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
3. Aturan
dan Interpretasi
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar