syalom


widget

welcome


widget

Minggu, 04 Januari 2015

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1.     Kode Perilaku Profesional
Di Indonesia seorang akuntan, dalam menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga IAI, yang menyebutkan bahwa “Kode etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan, aturan etika akuntan, dan interpretasi aturan etika akuntan.”
Pengetahuan mengenai kode etik akuntan ini, didapat oleh seseorang akuntan dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan perilaku yag diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Seorang akuntan dibekali pengetahuan untuk senantiasa dapat menjaga kode etik profesi dalam setiap tindakan sebagai seorang profesional. Kekuatan kode etik profesi pada dasarnya terletak pada para pelakunya, yaitu terletak didalam hati nuraninya. Jika para akuntan mempunyai integritas tinggi; jujur, independen, objektif dan professional, dengan sendirinya mereka akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan.
2.     Prinsip-Prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip etika profesi dalam kode etik menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya;
  • ·    IFAC (The International Federation of Accountants)

   seorang akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikapseperti:
1.     Integritas
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.     Objektivitas
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.     Kompetensi profesional dan Kesungguhan,
seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.     Kerahasian,
seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.     Perilaku Profesional,
seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
  • ·        AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)

  Seorang akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikap seperti:
1.     Tanggung Jawab
seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.     Kepentingan Umum
seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.     Integritas
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.     Objektivitas dan Independensi
seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.     Due Care
seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.     Sifat dan Cakupan Layanan
seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
  • ·        IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)

  Seorang akuntan dalam menjalani profesinya dituntut memiliki berbagai sikap seperti:
1.     Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesiaonal dalam senua kegiatan yang dilakukannya.
2.     Kepentingan Publik
Setiap anggota bekewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dimana Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional.
4.     Objektivtias
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objectivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klin atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.     Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional  yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, IFAC, badan pengatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

3.     Aturan dan Interpretasi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


Sumber: