Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja
pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntansebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntansebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi merupakan
bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi
membutuhkan keahlian tersendiri. Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu
berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius. Sedangkan
professional berarti suatu sifat yang dimiliki seseorang secaratekhnis dan
operasional yang ditetapkan dalam batas- batas etika profesi.
1. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada
kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak
yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak
tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan
tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang
wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang
tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan
ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional
juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola
etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai - Nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
· Integritas,
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama,
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi , pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
· Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
· Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
· Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public
Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar