syalom


widget

welcome


widget

Jumat, 03 Mei 2013

Review 1: Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia


Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana
Ekonomi di Indonesia



Oleh:

Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta


JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 17 JULI 2010: 430 – 455


Abstract
This research focuses on the eradication of economic crimes policy in Indonesia. This is a normative juridical research using statute approach and conceptual approach. Legal materials collected by literary study which is analyzed qualitatively. This research found that eradication of economic crime policy as public policy to solve economic crime is still focused on the effort of criminalization through legislation dan legal enforcement using criminal justice system, in which non-criminal justice sistem actors still do not perform well in eradication of economic crime through preventive action.
Key words : Criminal Policy, economics crime, and law enforcement
Abstrak
Penelitian ini difokuskan kepada persoalan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan publik untuk menanggulangi masalah kejahatan perekonomian masih dititikbertakan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum melalui SPP, dan aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Kata kunci : Kebijakan kriminal, tindak pidana ekonomi, penegakan hukum

Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kegiatan memenuhi kebutuhan
dan mempertahankan hidup merupakan bagian penting dari upaya manusia mewujudkan kehidupan yang berkesejahteraan. Kenyataannya, upaya manusia
untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup terkendala oleh terbatasnya sumber daya yang ada. Sejarah mencatat bahwa ribuan tahun lalu, 3 (tiga) kelompok masyarakat yang teridentifikasi sebagai Westia, Tropica, dan Egalia telah berusaha melakukan pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan masing-masing. Perbedaan kondisi geografis mengakibatkan ketiga kelompok masyarakat tersebut memiliki kelebihan dalam bidang tertentu dan kekurangan pada bidang lainnya. Pada komunitas Westia misalnya, dengan kondisi iklim yang ekstrim berakibat sumber daya alam yang tersedia sangat terbatas baik dalam jumlah maupun jenisnya, namun keterbatasan tersebut justru mendorong masyarakatnya untuk lebih mandiri dan berusaha keras mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi pada komunitas Tropica yang memiliki sumber daya alam berlimpah namun kurang mampu mengelolanya sehingga sebagian masyarakatnya terpuruk dalam kemiskinan.
Pada era globalisasi saat ini, pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam bentuk kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi meliputi seluruh kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang secara umum dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan utama yaitu, kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, ditambah lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memicu timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam aktivitas perekonomian yang secara faktual menghadirkan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Salah satu dampak globalisasi ekonomi yang rentan menimbulkan permasalahan hukum, misalnya adalah penyelenggaraan jasa transfer dana yang bersifat lintas negara (cross border), melibatkan berbagai mata uang dalam jumlah nominal dan volume yang besar serta bersifat kompleks. Umumnya permintaan transfer dana dilatarbelakangi dengan adanya suatu kegiatan antara pengirim dan penerima (underlying transaction), seperti jual beli, pembayaran angsuran, tagihan dan sebagainya, namun tidak jarang kegiatan transaksi tersebut dijadikan sebagai sarana menyembunyikan dana hasil kejahatan kedalam kegiatan normal dari bisnis.
Menarik untuk dicermati angka-angka mengenai besarnya jumlah dana yang dicuci sebagaimana disebutkan James Petras mengemukakan bahwa terdapat suatu konsensus diantara U.S. Congressional Investigators, para mantan bankir (former bankers), dan para pakar perbankan internasional bahwa bank-bank Amerika Serikat dan Eropa mencuci antara US$ 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar dolar Amerika Serikat) dan US$ 1.000.000.000.000,00 (satu triliun dolar Amerika Serikat) uang haram (dirty money) setiap tahun, separuh di antaranya dicuci di bank-bank Amerika Serikat. Petras mengutip ucapan senator Carl Levin : Estimates are that US$ 500 billion to US$ 1 trillion of international criminal proceeds are moved internationally and deposited into bank accounts annually. It is estimated that half of that money comes to the United States.
Di sisi lain, proses transfer dana juga rentan menimbulkan gejolak perekonomian. Ketika proses transfer dana gagal dilaksanakan, maka dipastikan kegiatan ekonomi akan terganggu. Kondisi seperti ini akan memicu timbulnya berbagai permasalahan diantara para pihak dalam perekonomian. Selanjutnya, jika dilihat dari sisi para pihak yang terkait didalamnya, kegiatan transfer dana melibatkan banyak pihak. Dengan banyaknya pihak yang terkait didalamnya, apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan penyampaian transfer akibat adanya kejahatan bisnis, dapat berdampak pada ketidakmampuan bank atau lembaga penyelenggara transfer dana lainnya dalam menyelesaikan transfer dana, maka kondisi ini berpotensi secara sistemik menyebabkan salah satu atau lebih pihak mengalami kerugian.
Menghadapi era keterbukaan dalam bidang perekonomian yang dipengaruhi
oleh kebebasan pasar yang telah memicu timbulnya berbagai bentuk kejahatan di
bidang perekonomian, kiranya perlu dipikirkan perlindungan atas perekonomian
di Indonesia. Ketika terjadi gejolak dalam perekonomian, sering orang berpendapat
hal demikian adalah semata-mata kesalahan Pemerintah dalam mengambil kebijakan di bidang perekonomian.5 Bahkan, para nasabah bank yang menjadi korban dilakukannya likuidasi beberapa bank, menganggap Pemerintah yang menjadi penyebabnya. Inipun dipergunakan oleh pimpinan bank bersangkutan untuk mencari kambing hitamnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, selain diperlukan adanya kajian dari perspektif
ekonomi tentang keadaan perekonomian berikut gejolaknya, tidak dapat dipungkiri
bahwa bidang hukum harus ikut pula melakukan analisis yuridis terhadap perekonomian di Indonesia. Berkembangnya tindak pidana perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan kriminal dari pemerintah untuk menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang akomodatif. Penegakan hukum pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan pencampuran dua nilai, yaitu tujuan hukum pidana dan tujuan penciptaan kondisi perekonomian yang kondusif, untuk itu hukum pidana harus dapat menyeimbangkan dan menyerasikan kedua nilai tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum remedium.
Rumusan Masalah
Pertama, bagaimanakah perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Kedua, bagaimanakah kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi
di Indonesia? Ketiga, Aspek-aspek socio-legal apa saja yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Pertama, untuk mengetahui perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia;
Kedua, untuk mengetahui kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; dan Ketiga, untuk mengetahui aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Metode Penelitian
Dalam meneliti permasalahan yang dikongkritkan dalam 3 (tiga) pertanyaan penelitian di atas, maka untuk sampai pada tujuan penelitian, keseluruhan penelitian ini akan mengikuti bentuk dan proses pendekatan (metode) tertentu, yaitu:
Pertama, Tipologi dan Pendekatan Penelitian. Sebagai satu penelitian hukum,
digunakan salah satu metode penelitian yang disebut dengan using available data
hukum. Artinya, proses penelitian akan menelusuri data yang sudah tersedia dalam
bentuk bahan hukum yang sudah pernah ditulis. Tipe penelitian hukum seperti ini
sering disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Dengan pertimbangan bahwa
titik tolak penelitian yang akan dilakukan adalah analisis terhadap kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia dan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Kedua, Bahan Hukum. Dalam penelitian yuridis normatif, peneliti dapat menelusuri (explanatoris) konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum
yang pernah ada dalam sejarah hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian dengan
menggunakan available data, data yang akan dikaji tidak akan terbatas pada ketentuanketentuan yang secara eksplisit dalam hukum tertulis saja tetapi juga konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum yang pernah ada dalam sejarah hukum. Data-data itu secara kategoris disebut sebagai data sekunder yang dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Ketiga, Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh
dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, dan artikel, diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan. Dalam proses penelitian selanjutnya data (bahan hukum) akan dianalisis dan diinterpetasikan berdasarkan bentuk-bentuk interpretasi yang lazim dalam penelitian yang menggunakan available data. Cara pengolahan bahan hukum
dilakukan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang
bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Selanjutnya bahan
hukum yang ada dianalisis untuk mengetahui aspek yuridis dari permasalahan yang
diteliti.


Sumber:

Nama / NPM              : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun            : 2EB09 / 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar