Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana
Ekonomi di Indonesia
Oleh:
Iza Fadri
Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl.
Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta
JURNAL
HUKUM NO. 3 VOL. 17 JULI 2010: 430 – 455
Abstract
This
research focuses on the eradication of economic crimes policy in Indonesia.
This is a normative juridical research using statute approach and conceptual
approach. Legal materials collected by literary study which is analyzed
qualitatively. This research found that eradication of economic crime policy as
public policy to solve economic crime is still focused on the effort of
criminalization through legislation dan legal enforcement using criminal
justice system, in which non-criminal justice sistem actors still do not
perform well in eradication of economic crime through preventive action.
Key
words : Criminal Policy, economics crime, and law enforcement
Abstrak
Penelitian
ini difokuskan kepada persoalan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana
ekonomi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan
kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan
kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan publik
untuk menanggulangi masalah kejahatan perekonomian masih dititikbertakan pada
upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum
melalui SPP, dan aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam
penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Kata
kunci : Kebijakan kriminal, tindak pidana ekonomi, penegakan hukum
Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
kegiatan memenuhi kebutuhan
dan
mempertahankan hidup merupakan bagian penting dari upaya manusia mewujudkan
kehidupan yang berkesejahteraan. Kenyataannya, upaya manusia
untuk
memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup terkendala oleh terbatasnya sumber
daya yang ada. Sejarah mencatat bahwa ribuan tahun lalu, 3 (tiga) kelompok
masyarakat yang teridentifikasi sebagai Westia, Tropica, dan Egalia telah
berusaha melakukan pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan masing-masing.
Perbedaan kondisi geografis mengakibatkan ketiga kelompok masyarakat tersebut
memiliki kelebihan dalam bidang tertentu dan kekurangan pada bidang lainnya.
Pada komunitas Westia misalnya, dengan kondisi iklim yang ekstrim berakibat
sumber daya alam yang tersedia sangat terbatas baik dalam jumlah maupun jenisnya,
namun keterbatasan tersebut justru mendorong masyarakatnya untuk lebih mandiri
dan berusaha keras mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi tersebut berbeda
dengan yang terjadi pada komunitas Tropica yang memiliki sumber daya alam
berlimpah namun kurang mampu mengelolanya sehingga sebagian masyarakatnya
terpuruk dalam kemiskinan.
Pada era globalisasi saat ini, pertukaran komoditas
untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam bentuk kegiatan
ekonomi. Kegiatan ekonomi meliputi seluruh kegiatan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup, yang secara umum dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan utama
yaitu, kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Perkembangan perekonomian
dan dunia usaha yang semakin pesat, ditambah lagi dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, telah memicu timbulnya penyimpangan-penyimpangan
dalam aktivitas perekonomian yang secara faktual menghadirkan berbagai bentuk
kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Salah satu dampak
globalisasi ekonomi yang rentan menimbulkan permasalahan hukum, misalnya adalah
penyelenggaraan jasa transfer dana yang bersifat lintas negara (cross border),
melibatkan berbagai mata uang dalam jumlah nominal dan volume yang besar serta
bersifat kompleks. Umumnya permintaan transfer dana dilatarbelakangi dengan
adanya suatu kegiatan antara pengirim dan penerima (underlying transaction),
seperti jual beli, pembayaran angsuran, tagihan dan sebagainya, namun tidak
jarang kegiatan transaksi tersebut dijadikan sebagai sarana menyembunyikan dana
hasil kejahatan kedalam kegiatan normal dari bisnis.
Menarik untuk dicermati angka-angka mengenai
besarnya jumlah dana yang dicuci sebagaimana disebutkan James Petras
mengemukakan bahwa terdapat suatu konsensus diantara U.S. Congressional
Investigators, para mantan bankir (former bankers), dan para pakar perbankan
internasional bahwa bank-bank Amerika Serikat dan Eropa mencuci antara US$
500.000.000.000,00 (lima ratus miliar dolar Amerika Serikat) dan US$
1.000.000.000.000,00 (satu triliun dolar Amerika Serikat) uang haram (dirty
money) setiap tahun, separuh di antaranya dicuci di bank-bank Amerika Serikat. Petras
mengutip ucapan senator Carl Levin : Estimates are that US$ 500 billion to US$ 1
trillion of international criminal proceeds are moved internationally and
deposited into bank accounts annually. It is estimated that half of that money
comes to the United States.
Di sisi lain, proses transfer dana juga rentan
menimbulkan gejolak perekonomian. Ketika proses transfer dana gagal
dilaksanakan, maka dipastikan kegiatan ekonomi akan terganggu. Kondisi seperti
ini akan memicu timbulnya berbagai permasalahan diantara para pihak dalam
perekonomian. Selanjutnya, jika dilihat dari sisi para pihak yang terkait
didalamnya, kegiatan transfer dana melibatkan banyak pihak. Dengan banyaknya
pihak yang terkait didalamnya, apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan
penyampaian transfer akibat adanya kejahatan bisnis, dapat berdampak pada
ketidakmampuan bank atau lembaga penyelenggara transfer dana lainnya dalam
menyelesaikan transfer dana, maka kondisi ini berpotensi secara sistemik
menyebabkan salah satu atau lebih pihak mengalami kerugian.
Menghadapi era keterbukaan dalam bidang perekonomian
yang dipengaruhi
oleh kebebasan pasar
yang telah memicu timbulnya berbagai bentuk kejahatan di
bidang perekonomian,
kiranya perlu dipikirkan perlindungan atas perekonomian
di Indonesia. Ketika
terjadi gejolak dalam perekonomian, sering orang berpendapat
hal demikian adalah
semata-mata kesalahan Pemerintah dalam mengambil kebijakan di bidang
perekonomian.5 Bahkan, para nasabah bank yang menjadi korban dilakukannya
likuidasi beberapa bank, menganggap Pemerintah yang menjadi penyebabnya. Inipun
dipergunakan oleh pimpinan bank bersangkutan untuk mencari kambing hitamnya.
Atas
dasar pemikiran tersebut, selain diperlukan adanya kajian dari perspektif
ekonomi tentang keadaan
perekonomian berikut gejolaknya, tidak dapat dipungkiri
bahwa bidang hukum
harus ikut pula melakukan analisis yuridis terhadap perekonomian di Indonesia.
Berkembangnya tindak pidana perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan kriminal
dari pemerintah untuk menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang
akomodatif. Penegakan hukum pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan
pencampuran dua nilai, yaitu tujuan hukum pidana dan tujuan penciptaan kondisi
perekonomian yang kondusif, untuk itu hukum pidana harus dapat menyeimbangkan
dan menyerasikan kedua nilai tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum
remedium.
Rumusan
Masalah
Pertama,
bagaimanakah perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Kedua, bagaimanakah
kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi
di Indonesia? Ketiga,
Aspek-aspek socio-legal apa saja yang perlu dipertimbangkan dan mendapat
perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan kriminal
penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Tujuan
Penelitian
Pertama, untuk
mengetahui perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia;
Kedua, untuk mengetahui
kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; dan
Ketiga, untuk mengetahui aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan
mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan
kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Metode
Penelitian
Dalam meneliti
permasalahan yang dikongkritkan dalam 3 (tiga) pertanyaan penelitian di atas,
maka untuk sampai pada tujuan penelitian, keseluruhan penelitian ini akan
mengikuti bentuk dan proses pendekatan (metode) tertentu, yaitu:
Pertama,
Tipologi dan Pendekatan Penelitian. Sebagai satu penelitian hukum,
digunakan salah satu metode
penelitian yang disebut dengan using available data
hukum. Artinya, proses
penelitian akan menelusuri data yang sudah tersedia dalam
bentuk bahan hukum yang
sudah pernah ditulis. Tipe penelitian hukum seperti ini
sering disebut sebagai
penelitian yuridis normatif. Dengan pertimbangan bahwa
titik tolak penelitian
yang akan dilakukan adalah analisis terhadap kebijakan criminal penanggulangan
tindak pidana ekonomi di Indonesia dan peraturan perundangundangan yang menjadi
dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, maka pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach).
Kedua,
Bahan Hukum. Dalam penelitian yuridis normatif, peneliti dapat menelusuri
(explanatoris) konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum
yang pernah ada dalam
sejarah hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian dengan
menggunakan available
data, data yang akan dikaji tidak akan terbatas pada ketentuanketentuan yang
secara eksplisit dalam hukum tertulis saja tetapi juga konsep-konsep, aliran-aliran
atau doktrin-doktrin hukum yang pernah ada dalam sejarah hukum. Data-data itu
secara kategoris disebut sebagai data sekunder yang dapat dibedakan ke dalam
tiga bentuk bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Ketiga,
Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh
dalam penelitian studi
kepustakaan, aturan perundang-undangan, dan artikel, diuraikan dan dihubungkan
sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis
guna menjawab permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan. Dalam proses
penelitian selanjutnya data (bahan hukum) akan dianalisis dan diinterpetasikan
berdasarkan bentuk-bentuk interpretasi yang lazim dalam penelitian yang
menggunakan available data. Cara pengolahan bahan hukum
dilakukan secara
deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang
bersifat umum terhadap
permasalahan konkrit yang dihadapi. Selanjutnya bahan
hukum yang ada
dianalisis untuk mengetahui aspek yuridis dari permasalahan yang
diteliti.
Sumber:
Nama / NPM : Frely Revalno
Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar