syalom


widget

welcome


widget

Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW 1: LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PENGECUALIAN-TERHADAP BADAN USAHA KOPERASI


 Oleh :
Andjar Pachta Wirana’
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 No.1 Januari-Maret 2009


Abstrak
This article elaborater two law discourses regarding cooperative (koperasi) status and anti monopoly restrciction. Under the Constitution of the Republic Indonesia ther cooperative as people business unit is facillitate by economic policy. The policy has been aimed to delivery wider portion through economic system which closes to people. It has been known as people economic system with motto wider spread and national democratic economy. The author concedes to giving any exclusion to cooperative disregards toward anti monopoly law. Exclusion it self is explicitly reflected any legal protection from the state to people economic. It protection by shields and gives oppurtunity for cooperatives and small business units to develop and becomes strong in their business proportionally.
Kata kunci : hukum dagang, koperasi, pengecualian, undang-undang, anti monopoli.

I.         Pendahuluan
“...Kedudukan Badan-Usaha Koperasi didalam sistim perekonomian Negara Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan disebut secara eksplisit dalam konstitusi; Pemerintah, sejak dari tahun pertama kemerdekaan Republik-Indonesia, dalam politik-ekonominya, selalu berusaha memberdayakan badan-usaha koperasi dengan membuat kebijakan-ekonomi yang memberikan porsi yang “luas” terhadap pengembangan dan perkembangan usaha koperasi secara nasional dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada rakyat; yang kita kenal sekarang dengan sebutan “ekonomi kerakyatan”; dengan semboyan “pemerataan dan demokratisasi ekonomi nasional”. Untuk inilah, maka dalam tata-ruang pereknomian nasional, -pada dasarnya- tidak ada tempat dan alasan yang memungkinkan koperasi untuk melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Pengecualian terhadap badan-usaha koperasi untuk tidak “tunduk” pada Ketentuan Perundang-Undangan yang mengatur tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut, secara eksplisit menunjukkan bahwa adanya keberpihakan-juridis dari Pemerintah dan Negara kepada ekonomi-kerakyatan; dengan “melindungi” dan memberi kesempatan kepada badan-usaha koperasi dan usaha-kecil lain-nya untuk dapat berkembang dan menjadi kuat dalam bidang usahanya masing-masing secara proporsional. Dengan demikian, ada “tiga hal-mendasar” yang terkandung dalam ketentuan tersebut; Pertama, Pengecualian tersebut diberikan kepada koperasi dalam melakukan kegiatan-usahanya untuk kepentingan para anggotanya; Kedua, Koperasi tunduk pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, bila memberikan pelayanan kepada masyarakat luas disamping memberikan pelayanan kepada anggota-nya, Ketiga, Koperasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas seperti disebut diatas tetap mendapat pengecualian, apabila sifat pelayanan yang diberikannya tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Selanjutnya, tetap dalam rangka usaha memperkokoh perekonomian rakyat, pemerintah, juga disebutkan sebagai “Pembina” dari badan-badan usaha koperasi yang ada diseluruh wilayah Indonesia; Tugas pembinaan ini “mutlak”. Pada akhirnya, karena koperasi tersebut merupakan badan-usaha yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara penuh, maka badan-usaha koperasi, pada suatu titik tertentu, tidak dapat menghindar dari menjalankan praktek bersaing secara ekonomi; hal ini dapat berlaku, dikarenakan: pertama, bahwa koperasi adalah merupakan sebuah badan-usaha, dan bukan merupakan badan sosial (dalam arti sekedar perkumpulan orang-orang); kemudian, kedua, bahwa usaha koperasi, adalah bebas tergantung dari “kehendak” para anggota-nya, dalam arti menjalankan usaha-usaha yang bersifat ekonomis praktis yang memberikan “keuntungan” bagi usaha dan anggota-nya....”
Pendahuluan ini kami sampaikan dengan dua-titik bahas; Pertama,  tentang Prinsip Dasar Persaingan Usaha; dan Kedua, tentang Pembinaan Badan-Usaha Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang keberadaannya didalam konteks sistem perekonomian nasional.
II.      Pengertian Badan-Usaha Koperasi
Untuk mengawali diskusi ini, ada baiknya terlebih dulu kami “mengajak” peserta diskusi untuk mengingat kembali tentang pengertian terhadap kata “Koperasi” dalam konteks diskusi ini. Dari sudut etimologis, kata Koperasi, pada mulanya berasal dari dua kata dalam bahasa latin, yaitu  Cum dan Aperari; yang berarti; “dengan bekerjasama”. Kemudian, dua kata dalam bahasa Latin tersebut di adopted didalam bahasa Inggris menjadi dua kata juga, yaitu: Co dan Operation; yang kemudian menjadi Cooperative, yang berarti, “beroperasi bersama-sama”. Selanjutnya, dalam bahasa Belanda, disebut dengan istilah Cooperative Verenegingen; yang berarti: “bekerjasama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
Dalam pengertian bahasa Indonesia, sekarang ini, kata Koperasi, membawa pengertian kepada sebuah lembaga organisasi-ekonomi; dengan beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang sifatnya “sukarela”. Sehingga dapat kita simpulkan menjadi rangkaian kalimat, … “Koperasi, adalah suatu Perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan usaha (koperasi) yang anggotanya bebas untuk keluar-masuk sebagai anggota, melakukan kerjasama secara kekeluargaan dalam lingkup ketentuan yang mereka buat sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai tujuan yang mereka rumuskan secara bersama-sama pula”.
Dengan demikian, pengertian Badan-Usaha Koperasi, lebih jauh dapat diartikan sebagai salah satu dari “kendaraan” usaha yang dibentuk oleh para pendiri dan anggota dari sebuah perkumpulan Koperasi untuk melaksanakan kegiatan usahanya.



Nama / NPM              : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun            : 2EB09 / 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar