Oleh
:
Andjar Pachta Wirana’
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun
ke-39 No.1 Januari-Maret 2009
Abstrak
This
article elaborater two law discourses regarding cooperative (koperasi) status
and anti monopoly restrciction. Under the Constitution of the Republic
Indonesia ther cooperative as people business unit is facillitate by economic
policy. The policy has been aimed to delivery wider portion through economic
system which closes to people. It has been known as people economic system with
motto wider spread and national democratic economy. The author concedes to
giving any exclusion to cooperative disregards toward anti monopoly law.
Exclusion it self is explicitly reflected any legal protection from the state
to people economic. It protection by shields and gives oppurtunity for
cooperatives and small business units to develop and becomes strong in their
business proportionally.
Kata
kunci : hukum dagang, koperasi, pengecualian, undang-undang, anti monopoli.
I.
Pendahuluan
“...Kedudukan Badan-Usaha Koperasi
didalam sistim perekonomian Negara Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan
disebut secara eksplisit dalam konstitusi; Pemerintah, sejak dari tahun pertama
kemerdekaan Republik-Indonesia, dalam politik-ekonominya, selalu berusaha
memberdayakan badan-usaha koperasi dengan membuat kebijakan-ekonomi yang
memberikan porsi yang “luas” terhadap pengembangan dan perkembangan usaha koperasi
secara nasional dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada
rakyat; yang kita kenal sekarang dengan sebutan “ekonomi kerakyatan”; dengan
semboyan “pemerataan dan demokratisasi ekonomi nasional”. Untuk inilah, maka
dalam tata-ruang pereknomian nasional, -pada dasarnya- tidak ada tempat dan
alasan yang memungkinkan koperasi untuk melakukan monopoli dan praktek
persaingan usaha yang tidak sehat. Pengecualian terhadap badan-usaha koperasi
untuk tidak “tunduk” pada Ketentuan Perundang-Undangan yang mengatur tentang
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut, secara eksplisit
menunjukkan bahwa adanya keberpihakan-juridis dari Pemerintah dan Negara kepada
ekonomi-kerakyatan; dengan “melindungi” dan memberi kesempatan kepada
badan-usaha koperasi dan usaha-kecil lain-nya untuk dapat berkembang dan
menjadi kuat dalam bidang usahanya masing-masing secara proporsional. Dengan
demikian, ada “tiga hal-mendasar” yang terkandung dalam ketentuan tersebut; Pertama,
Pengecualian tersebut diberikan kepada koperasi dalam melakukan
kegiatan-usahanya untuk kepentingan para anggotanya; Kedua, Koperasi tunduk
pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, bila memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas disamping memberikan pelayanan kepada anggota-nya, Ketiga, Koperasi yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat luas seperti disebut diatas tetap
mendapat pengecualian, apabila sifat pelayanan yang diberikannya tidak
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Selanjutnya, tetap
dalam rangka usaha memperkokoh perekonomian rakyat, pemerintah, juga disebutkan
sebagai “Pembina” dari badan-badan usaha koperasi yang ada diseluruh wilayah
Indonesia; Tugas pembinaan ini “mutlak”. Pada akhirnya, karena koperasi
tersebut merupakan badan-usaha yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara penuh, maka badan-usaha koperasi,
pada suatu titik tertentu, tidak dapat menghindar dari menjalankan praktek
bersaing secara ekonomi; hal ini dapat berlaku, dikarenakan: pertama,
bahwa koperasi adalah merupakan sebuah badan-usaha, dan bukan merupakan badan
sosial (dalam arti sekedar perkumpulan orang-orang); kemudian, kedua,
bahwa usaha koperasi, adalah bebas tergantung dari “kehendak” para
anggota-nya, dalam arti menjalankan usaha-usaha yang bersifat ekonomis praktis
yang memberikan “keuntungan” bagi usaha dan anggota-nya....”
Pendahuluan ini kami sampaikan dengan
dua-titik bahas; Pertama, tentang Prinsip
Dasar Persaingan Usaha; dan Kedua, tentang Pembinaan Badan-Usaha
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang keberadaannya didalam konteks
sistem perekonomian nasional.
II. Pengertian
Badan-Usaha Koperasi
Untuk mengawali diskusi ini, ada baiknya
terlebih dulu kami “mengajak” peserta diskusi untuk mengingat kembali tentang
pengertian terhadap kata “Koperasi” dalam konteks diskusi ini. Dari sudut
etimologis, kata Koperasi, pada mulanya berasal dari dua kata dalam bahasa
latin, yaitu Cum dan Aperari; yang berarti; “dengan bekerjasama”. Kemudian, dua kata
dalam bahasa Latin tersebut di adopted
didalam bahasa Inggris menjadi dua kata juga, yaitu: Co dan Operation; yang kemudian menjadi Cooperative, yang berarti, “beroperasi bersama-sama”. Selanjutnya,
dalam bahasa Belanda, disebut dengan istilah Cooperative Verenegingen; yang berarti: “bekerjasama dengan orang
lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
Dalam pengertian bahasa Indonesia,
sekarang ini, kata Koperasi, membawa pengertian kepada sebuah lembaga
organisasi-ekonomi; dengan beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama, yang sifatnya “sukarela”. Sehingga dapat kita simpulkan
menjadi rangkaian kalimat, … “Koperasi, adalah suatu Perkumpulan atau
organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan usaha
(koperasi) yang anggotanya bebas untuk keluar-masuk sebagai anggota, melakukan
kerjasama secara kekeluargaan dalam lingkup ketentuan yang mereka buat sendiri
berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai tujuan yang mereka rumuskan
secara bersama-sama pula”.
Dengan demikian, pengertian Badan-Usaha
Koperasi, lebih jauh dapat diartikan sebagai salah satu dari “kendaraan” usaha
yang dibentuk oleh para pendiri dan anggota dari sebuah perkumpulan Koperasi
untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
Nama / NPM : Frely Revalno
Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar