syalom


widget

welcome


widget

Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW 2: LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PENGECUALIAN-TERHADAP BADAN USAHA KOPERASI


Oleh :
Andjar Pachta Wirana’
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 No.1 Januari-Maret 2009


III.   Dasar Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Koperasi
A.     Dasar Hukum
Sebagaimana kami sebut dalam Pengantar makalah ini, dasar-hukum lembaga Koperasi di Indonesia adalah Konstitusi Negara, UUD 1945. Untuk itu, dalam penjelasan Konstitusi tersebut secara gamblang dapat dibaca, bahwa sistim ekonomi Indonesia didasarkan pada “asa” Demokrasi Ekonomi, dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Jadi, tidak ada dasar untuk menggunakan “asas kekeluargaan” ini dapat dijadikan sebagai pijakan untuk membentuk kroni ekonomi dari sebuah keluarga atau dengan bahasa popular sekarang, disebut Monopoli-Ekonomi oleh satu kroni keluarga...
Kemudian, Koperasi di Indonesia mempunyai dasar hukum kedua, dalam bentuk Undang-Undang; sehingga dengan dasar: Konstitusi dan Undang-Undang tersebut, kedudukan Koperasi di Indonesia mempunyai pijakan-hukum yang kokoh.

B.      Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi Koperasi, menurut Mohammad Hatta, dalam pidato-radio yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,, antara lain mengatakan, ... “bahwa Koperasi menurut waktu, tempat, dan keadaan, adalah meliputi tujuh hal, yaitu: pertama, memperbanyak produksi; kedua, memperbaiki kwalitas barang; ketiga,  memperbaiki distribusi; keempat, memperbaiki harga; kelima, menyingkirkan penghisapan dari lintah darat; keenam, memperkuat pemaduan capital; ketujuh, memelihara lumbung simpanan padi…”
Dari semua tujuh hal tersebut, dalam kurun waktu abad milinium ini ternyata masih tetap relevan; terutama dari sudut ketahanan ekonomi-rakyat dengan menggunakan badan usaha Koperasi sebagai wadah dan kendaraan untuk menjalankan usaha. Sehingga, jika tujuh-hal tersebut dijalankan secara konsekwen dalam berkoperasi, bukan mustahil, Koperasi yang telah banyak berdiri diseluruh wilayah Indonesia ini, dapat berfungsi sebagai ‘kendaraan’ dan ‘wadah’ berkumpul para anggotanya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonomi mereka.
Dalam hal berbicara mengenai Tujuan-Koperasi, maka tidak lain untuk menjalankan fungsinya sendiri yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, Menjadi “kendaraan” bagai para anggotanya untuk meningkatkan baik penghasilan maupun status ekonomi dalam lingkup kebersamaan dengan berorganisasi. Misalnya, menjadi anggota disebuah Koperasi Unit Desa (KUD); para anggota tersebut menjual semua hasil produksi-pertaniannya, dan sebaliknya KUD melayani anggotanya dengan menyediakan pupuk, bibit, alat pertanian, dan lain-lain kebutuhan pokok maupun produksi dari para anggota. KUD sebagai “kendaraan” para anggota, dapat menjual kepada para konsumen atau lembaga stok nasional seperti Bulog (Badan Urusan Logistik) atau Dolog (Depot-Logistik). Dengan “kendaraan” tersebut, para anggota paling tidak telah mempunyai “lembaga” sendiri, sehingga masing-masing anggota tidak perlu lagi berhubungan dengan tengkulak atau pedagang pengumpul lainnya. Karena Bulog atau Dolog adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk menjamin kebutuhan para petani produsen maupun konsumen, maka harga beli maupun harga jual dapat terukur dan tidak membuat para petani dan anggota Koperasi menjadi sengsara; dalam arti penghasilannya dapat lebih baik dibanding mereka berhubungan dengan para tengkulak; Kedua, sebagai lembaga, Koperasi dapat pula menyerap tenaga-terampil baik dari segi administrasi maupun teknis, untuk bekerja mengurus dan menjalankan Koperasi; dalam arti dapat turut “menampung” tenaga kerja yang belum bekerja atau pengangguran; Ketiga, Menjadi tempat berkumpul dan berorganisasi dalam menjalankan kegiatan ekonomi; disini, para anggotanya dapat dilatih dan berlatih berorganisasi untuk mencapai tujuan mereka dalam bidang memenuhi kebutuhan ekonomi serta meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sendiri baik secara individual maupun secara bersama-sama atau kelompok. Kemudian, Keempat,  dapat dijadikan tempat mendidik para anggotanya dalam berorganisasi dibidang ekonomi dengan melakukan “perjuangan” untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka; selanjutnya, kelima, Koperasi dapat menjadi tempat “mendidik” para anggotanya menjalankan “demokrasi” dalam menjalankan organisasi ekonomi disebuah Koperasi. Dengan demikian, dalam “organisasi” lembaga Koperasi tersebut, para anggota dapat diberi informasi mengenai “demokrasi-ekonomi” dalam ekonomi kerakyatan dimana dapat menjadi “wadah” untuk “berlindung” dan “menghindar” dari sistim perekonomian yang berdasarkan “modal-kuat”.
Dari lima-fungsi diatas dapat kita persempit lagi, bahwa lembaga Koperasi tersebut sangat bermanfaat dan cocok untuk kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang mayoritas tinggal dipedesaan dan hidup dari bertani dengan segala turunannya. Lembaga Koperasi dapat menjadi wadah yang melindungi kepentingan kehidupan perekonomian dan ekonomi rakyat; sekaligus keberadaannya berfungsi sebagai “penyeimbang” dari dominasi pemilik modal-kuat yang hanya menjadikan rakyat sebagai salah satu faktor produksi dan industri mereka.
Karena kedudukan lembaga Koperasi ini dalam lingkup kehidupan rakyat yang tergolong “modal-lemah”, maka logis jika keberadaannya “dalam lindungan” Negara dan Pemerintah. Walaupun demikian, secara utuh, lembaga Koperasi tersebut adalah merupakan lembaga ekonomi dalam arti dimata hukum harus didudukkan sebagai Badan-Usaha yang berstatus Badan-hukum; sehingga keberadaannnya satu level dengan Badan-Badan Usaha yang ada di Negara Indonesia.




Nama / NPM              : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun            : 2EB09 / 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar