Oleh
:
Andjar Pachta Wirana’
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun
ke-39 No.1 Januari-Maret 2009
III. Dasar
Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan Usaha Koperasi
A. Dasar
Hukum
Sebagaimana kami sebut dalam Pengantar
makalah ini, dasar-hukum lembaga Koperasi di Indonesia adalah Konstitusi
Negara, UUD 1945. Untuk itu, dalam penjelasan Konstitusi tersebut secara
gamblang dapat dibaca, bahwa sistim ekonomi Indonesia didasarkan pada “asa”
Demokrasi Ekonomi, dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Jadi, tidak ada dasar
untuk menggunakan “asas kekeluargaan” ini dapat dijadikan sebagai pijakan untuk
membentuk kroni ekonomi dari sebuah keluarga atau dengan bahasa popular
sekarang, disebut Monopoli-Ekonomi oleh satu kroni keluarga...
Kemudian, Koperasi di Indonesia
mempunyai dasar hukum kedua, dalam bentuk Undang-Undang; sehingga dengan dasar:
Konstitusi dan Undang-Undang tersebut, kedudukan Koperasi di Indonesia
mempunyai pijakan-hukum yang kokoh.
B. Fungsi
dan Tujuan Koperasi
Fungsi Koperasi, menurut Mohammad Hatta,
dalam pidato-radio yang berjudul Membangun
Koperasi dan Koperasi Membangun,, antara lain mengatakan, ... “bahwa
Koperasi menurut waktu, tempat, dan keadaan, adalah meliputi tujuh hal, yaitu: pertama,
memperbanyak produksi; kedua, memperbaiki kwalitas barang; ketiga,
memperbaiki distribusi; keempat,
memperbaiki harga; kelima, menyingkirkan penghisapan
dari lintah darat; keenam, memperkuat pemaduan capital; ketujuh, memelihara
lumbung simpanan padi…”
Dari semua tujuh hal tersebut, dalam
kurun waktu abad milinium ini ternyata masih tetap relevan; terutama dari sudut
ketahanan ekonomi-rakyat dengan menggunakan badan usaha Koperasi sebagai wadah
dan kendaraan untuk menjalankan usaha. Sehingga, jika tujuh-hal tersebut
dijalankan secara konsekwen dalam berkoperasi, bukan mustahil, Koperasi yang
telah banyak berdiri diseluruh wilayah Indonesia ini, dapat berfungsi sebagai
‘kendaraan’ dan ‘wadah’ berkumpul para anggotanya dalam meningkatkan taraf
kehidupan ekonomi mereka.
Dalam hal berbicara mengenai
Tujuan-Koperasi, maka tidak lain untuk menjalankan fungsinya sendiri yang dapat
digambarkan sebagai berikut:
Pertama, Menjadi
“kendaraan” bagai para anggotanya untuk meningkatkan baik penghasilan maupun
status ekonomi dalam lingkup kebersamaan dengan berorganisasi. Misalnya,
menjadi anggota disebuah Koperasi Unit Desa (KUD); para anggota tersebut menjual
semua hasil produksi-pertaniannya, dan sebaliknya KUD melayani anggotanya
dengan menyediakan pupuk, bibit, alat pertanian, dan lain-lain kebutuhan pokok
maupun produksi dari para anggota. KUD sebagai “kendaraan” para anggota, dapat
menjual kepada para konsumen atau lembaga stok nasional seperti Bulog (Badan
Urusan Logistik) atau Dolog (Depot-Logistik). Dengan “kendaraan” tersebut, para
anggota paling tidak telah mempunyai “lembaga” sendiri, sehingga masing-masing
anggota tidak perlu lagi berhubungan dengan tengkulak atau pedagang pengumpul
lainnya. Karena Bulog atau Dolog adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk
menjamin kebutuhan para petani produsen maupun konsumen, maka harga beli maupun
harga jual dapat terukur dan tidak membuat para petani dan anggota Koperasi
menjadi sengsara; dalam arti penghasilannya dapat lebih baik dibanding mereka
berhubungan dengan para tengkulak; Kedua, sebagai lembaga, Koperasi
dapat pula menyerap tenaga-terampil baik dari segi administrasi maupun teknis,
untuk bekerja mengurus dan menjalankan Koperasi; dalam arti dapat turut
“menampung” tenaga kerja yang belum bekerja atau pengangguran; Ketiga,
Menjadi tempat berkumpul dan berorganisasi dalam menjalankan kegiatan
ekonomi; disini, para anggotanya dapat dilatih dan berlatih berorganisasi untuk
mencapai tujuan mereka dalam bidang memenuhi kebutuhan ekonomi serta
meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sendiri baik secara individual maupun
secara bersama-sama atau kelompok. Kemudian, Keempat, dapat dijadikan tempat mendidik para
anggotanya dalam berorganisasi dibidang ekonomi dengan melakukan “perjuangan”
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka; selanjutnya, kelima,
Koperasi dapat menjadi tempat “mendidik” para anggotanya menjalankan
“demokrasi” dalam menjalankan organisasi ekonomi disebuah Koperasi. Dengan
demikian, dalam “organisasi” lembaga Koperasi tersebut, para anggota dapat
diberi informasi mengenai “demokrasi-ekonomi” dalam ekonomi kerakyatan dimana
dapat menjadi “wadah” untuk “berlindung” dan “menghindar” dari sistim
perekonomian yang berdasarkan “modal-kuat”.
Dari lima-fungsi diatas dapat kita
persempit lagi, bahwa lembaga Koperasi tersebut sangat bermanfaat dan cocok
untuk kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang mayoritas tinggal dipedesaan dan
hidup dari bertani dengan segala turunannya. Lembaga Koperasi dapat menjadi
wadah yang melindungi kepentingan kehidupan perekonomian dan ekonomi rakyat;
sekaligus keberadaannya berfungsi sebagai “penyeimbang” dari dominasi pemilik
modal-kuat yang hanya menjadikan rakyat sebagai salah satu faktor produksi dan
industri mereka.
Karena kedudukan lembaga Koperasi ini
dalam lingkup kehidupan rakyat yang tergolong “modal-lemah”, maka logis jika
keberadaannya “dalam lindungan” Negara dan Pemerintah. Walaupun demikian,
secara utuh, lembaga Koperasi tersebut adalah merupakan lembaga ekonomi dalam
arti dimata hukum harus didudukkan sebagai Badan-Usaha yang berstatus
Badan-hukum; sehingga keberadaannnya satu level dengan Badan-Badan Usaha yang
ada di Negara Indonesia.
Nama / NPM : Frely Revalno
Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar