Oleh
:
Hj. Norvadewi
Vol. IV, No. 2, Desember 2007
Kesesuaian
Prinsip Koperasi dengan Prinsip Islam
Pembahasan tentang ekonomi dalam Islam dimasukkan
pada aspek ajaran muamalah yang mempunyai dua macam, yaitu yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan materi (muamalah madiyah) dan yang menyangkut
pergaulan hidup sosial (muamalah al adabiyah).
Menggabungkan kedua hal di atas dipandang sama
dengan menggaris bawahi koperasi sebagai salah satu dari sejumlah bentuk kegiatan
ekonomi yang tengah dikembangkan saat ini yang merupakan bangun ekonomi yang
berwatak sosial dengan berpadunya nilai ekonomi dan sosial di dalamnya. Untuk
selanjutnya mendudukkan koperasi dalam pandangan atau kerangka ajaran Islam.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki
ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada
sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam
prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai normanorma etis yang
mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah
kerjasama anggota dengan tujuan untuk
mencapai
kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian dan ciri koperasi dapat disimpulkan
bahwa falsafah atau etik yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah
kerjasama, gotong royong dan demokrasi ekonomi, menuju kesejahteraan umum.
Melihat dari segi falsafah atau etik yang mendasari gerakan koperasi, kita
temukan banyak segi yang mendukung persamaan dan diberi rujukan dari segi
ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolong menolong
(ta’awun), persaudaraan (ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah).
Di dalam Islam kerjasama dan tolong menolong sangat dianjurkan sebagaimana
disebutkan dalam QS. Al Maidah ayat 2 : ”Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat
dosa
dan pelanggaran”.
Selain kerjasama dan tolong menolong dalam koperasi
juga ditekankan unsur musyawarah. Ajaran Islam sangat menganjurkan pentingnya
musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap maupun langkah-langkah dalam
mengusahakan sesuatu. Anjuran bermusyawarah ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat
59.17 Ayat ini dijadikan pedoman bagi setiap muslim khususnya bagi setiap pemimpin
agar bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang
mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan
di dalam koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui
Rapat
Anggota
Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal dilaksanakan
setahun sekali. RAT memberi ikatan keorganisasian dalam hal kesamaan kedudukan,
mengundang partisipasi, menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat tanggung jawab dalam hal keuntungan dan
kerugian. RAT
merupakan
manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka. Prinsip
suka rela dan terbuka merupakan prinsip koperasi yang sesuai dengan prinsip
Islami. Kerjasama dan musyawarah mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah)
yang dicita-citakan sebagai ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan
kesesuaian nilai nilai ta’awun, musyawarah dan ukhuwah dengan nilai kerjasama,
demokrasi,
sukarela, terbuka dan kekeluargaan dalam koperasi.
Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat
dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah
melalui sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas)yang diterima anggota yang sesuai
dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip
balas jasa di dalam Islam. Islam mengajarkan seseorang hanya menerima apa yang
ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. Al Zalzalah ayat 7-8 :”Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha
(SHU) dalam koperasi, bahwa maksimisasi SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian
SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha
eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan memperhatikan kepentingan umum.
Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan cita-cita keadilan sosial dalam
Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini, Islam menentang penimbunan kekayaan
pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke jalan Allah melalui
lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai multiplier
effect ke arah terwujudnya keadilan sosial tersebut. Hal ini ditegaskan
dalam frirman Allah QS. At Taubah ayat 34 :”Dan orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi
kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang
memintaminta atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas dinyatakan bahwa
kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya saja.
Hal ini disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 7:”Apa saja harta rampasan
(fa-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk
Rasul,
kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu”.
Perwujudan keadilan sosial dengan pendekatan ini mencerminkan
out put demokratisasi sistem ekonomi Islam, yang selaras dengan tujuan koperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi. Hal ini menandakan bahwa Islam dan
koperasi mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai demokratisasi ekonomi.
Dengan praktek demokratis koperasi, maka terlihat bahwa cara kerja dalam pengelolaan
koperasi merupakan cara yang Islami. Hal ini menunjukkan kesesuaian pola
operasional koperasi dengan Islam.
Telaah
Badan Hukum Koperasi Untuk BMT
Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam
dan hokum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga
yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi
konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari pertama, latar
belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka
memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap system
ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes
atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada
rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Begitu juga BMT yang
lahir karena keberadaan BMI dan BPR (S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan
ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya
peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi
dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan
mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua
lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi
dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga
ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak
dilupakan.
Ketiga, relevansi
ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep
ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini
berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi.
Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha
ekonomi lainnya.
Keempat, adanya
kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah
sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan
kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.
Kelima, berdasarkan
pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai
dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling
berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak
perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan
masyarakat lapisan bawah untuk mencapai
perekonomian
yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian
nasional.
Keenam, jika
mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan
bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu
sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.
Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya
Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi
kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam
kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan
terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam
pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan
konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi
sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum
koperasi untuk BMT, yaitu :
1.
Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai
dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah
banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih
berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi
juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi
pemerintah terhadap koperasi. Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang
berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang
terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep
dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya
pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan
koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi sangat
penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih
ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip
yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
2.
BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti system bunga yang biasa
diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan sistem yang sesuai
dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga
koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.
Kesimpulan
Hukum koperasi dalam perspektif Islam berdasarkan
hasil istimbath dengan menggunakan ijtihad pada dasarkan dapat dikembalikan
kepada sifat koperasi sebagai praktek
muamalah, makaditetapkan hukum koperasi adalah mubah yang berarti
diperbolehkan. Sebagaimana diketahui bahwa asal usul hukum muamalah dibolehkan selain
hal-hal yang secara tegas dilarang oleh syariat.
Selain terdapat kesesuaian antara konsep koperasi
dengan BMT, namun ada perbedaan yang mendasar, yaitu adanya mekanisme riba dalam
koperasi. Untuk itu agar koperasi dapat tetap dijadikan sebagai badan hukum BMT
maka harus dilakukan perbaikan-perbaikan yang mengacu kepada syariah yang tidak
memperbolehkan riba. Disamping juga koperasi harus membenahi diri agar tidak
terjadi penyimpanganpenyimpangan dari konsep dasar dan tujuannya.
Nama / NPM : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun :
2EB09 / 2012
informasi yang sangat bermanfaat terima kasih
BalasHapusVisit Us
ceramic vs titanium: Tetonite vs Titanium | Tetonite & Titanium
BalasHapusTetonite and Titanium make Tetonite everquest: titanium edition the world's hottest cerite. With titanium max trimmer Tetonite titanium camping cookware and Titanium-Siberite, nano titanium babyliss pro you will not only get the perfect texture. Tetonite $14.99 · In stock titanium flask