syalom


widget

welcome


widget

Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW 2: TINJAUAN SYARIAH TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI UNTUK BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)


Oleh :
Hj. Norvadewi
 Vol. IV, No. 2, Desember 2007


Kesesuaian Prinsip Koperasi dengan Prinsip Islam
Pembahasan tentang ekonomi dalam Islam dimasukkan pada aspek ajaran muamalah yang mempunyai dua macam, yaitu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan materi (muamalah madiyah) dan yang menyangkut pergaulan hidup sosial (muamalah al adabiyah).
Menggabungkan kedua hal di atas dipandang sama dengan menggaris bawahi koperasi sebagai salah satu dari sejumlah bentuk kegiatan ekonomi yang tengah dikembangkan saat ini yang merupakan bangun ekonomi yang berwatak sosial dengan berpadunya nilai ekonomi dan sosial di dalamnya. Untuk selanjutnya mendudukkan koperasi dalam pandangan atau kerangka ajaran Islam.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai normanorma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk
mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian dan ciri koperasi dapat disimpulkan bahwa falsafah atau etik yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong dan demokrasi ekonomi, menuju kesejahteraan umum. Melihat dari segi falsafah atau etik yang mendasari gerakan koperasi, kita temukan banyak segi yang mendukung persamaan dan diberi rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolong menolong (ta’awun), persaudaraan (ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah). Di dalam Islam kerjasama dan tolong menolong sangat dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Maidah ayat 2 : ”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”.
Selain kerjasama dan tolong menolong dalam koperasi juga ditekankan unsur musyawarah. Ajaran Islam sangat menganjurkan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap maupun langkah-langkah dalam mengusahakan sesuatu. Anjuran bermusyawarah ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 59.17 Ayat ini dijadikan pedoman bagi setiap muslim khususnya bagi setiap pemimpin agar bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat
Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal dilaksanakan setahun sekali. RAT memberi ikatan keorganisasian dalam hal kesamaan kedudukan, mengundang partisipasi, menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat  tanggung jawab dalam hal keuntungan dan kerugian. RAT
merupakan manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka. Prinsip suka rela dan terbuka merupakan prinsip koperasi yang sesuai dengan prinsip Islami. Kerjasama dan musyawarah mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan sebagai ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan kesesuaian nilai nilai ta’awun, musyawarah dan ukhuwah dengan nilai kerjasama,
demokrasi, sukarela, terbuka dan kekeluargaan dalam koperasi.
Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah melalui sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas)yang diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip balas jasa di dalam Islam. Islam mengajarkan seseorang hanya menerima apa yang ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. Al Zalzalah ayat 7-8 :”Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi, bahwa maksimisasi SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan memperhatikan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan cita-cita keadilan sosial dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini, Islam menentang penimbunan kekayaan pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke jalan Allah melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai multiplier effect ke arah terwujudnya keadilan sosial tersebut. Hal ini ditegaskan dalam frirman Allah QS. At Taubah ayat 34 :”Dan orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang memintaminta atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya saja. Hal ini disebutkan dalam QS. Al Hasyr ayat 7:”Apa saja harta rampasan (fa-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk
Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.
Perwujudan keadilan sosial dengan pendekatan ini mencerminkan out put demokratisasi sistem ekonomi Islam, yang selaras dengan tujuan koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi. Hal ini menandakan bahwa Islam dan koperasi mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai demokratisasi ekonomi. Dengan praktek demokratis koperasi, maka terlihat bahwa cara kerja dalam pengelolaan koperasi merupakan cara yang Islami. Hal ini menunjukkan kesesuaian pola operasional koperasi dengan Islam.

Telaah Badan Hukum Koperasi Untuk BMT
Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hokum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap system ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR (S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.
Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.
Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.
Keempat, adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.
Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai
perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.
Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil. Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
1. Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi pemerintah terhadap koperasi. Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
2. BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti system bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.

Kesimpulan
Hukum koperasi dalam perspektif Islam berdasarkan hasil istimbath dengan menggunakan ijtihad pada dasarkan dapat dikembalikan kepada sifat koperasi  sebagai praktek muamalah, makaditetapkan hukum koperasi adalah mubah yang berarti diperbolehkan. Sebagaimana diketahui bahwa asal usul hukum muamalah dibolehkan selain hal-hal yang secara tegas dilarang oleh syariat.
Selain terdapat kesesuaian antara konsep koperasi dengan BMT, namun ada perbedaan yang mendasar, yaitu adanya mekanisme riba dalam koperasi. Untuk itu agar koperasi dapat tetap dijadikan sebagai badan hukum BMT maka harus dilakukan perbaikan-perbaikan yang mengacu kepada syariah yang tidak memperbolehkan riba. Disamping juga koperasi harus membenahi diri agar tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan dari konsep dasar dan tujuannya.




Nama / NPM                 : Frely Revalno Saukoly / 22211967
Kelas / Tahun                : 2EB09 / 2012

2 komentar:

  1. informasi yang sangat bermanfaat terima kasih

    Visit Us

    BalasHapus
  2. ceramic vs titanium: Tetonite vs Titanium | Tetonite & Titanium
    Tetonite and Titanium make Tetonite everquest: titanium edition the world's hottest cerite. With titanium max trimmer Tetonite titanium camping cookware and Titanium-Siberite, nano titanium babyliss pro you will not only get the perfect texture. Tetonite $14.99 · ‎In stock titanium flask

    BalasHapus